Tentang Kami


Mandeknya Tadarrus pemikiran umat Islam dalam membumikan ijtihad telah memupus karakteristik fiqih sebagai produk dialogis antara wahyu dan budaya. Teks wahyu (Al-Qur’an dan Al-Hadits) memang baka (kekal) tanpa boleh di otak-atik kreadibilitas dan kesakralannya, namun realitas lingkungan budaya manusia dengan segala kompleksitasnya selalu mengalami perubahan (taghoyur) dan berbeda-beda (tafawut) antara satu lingkungan dengan lingkungan lain. Disinilah pentingnya progresifitas umat untuk mendialogkan teks-teks wilayah wahyu yg baka dengan realitas budaya yg selalu berubah dan berbeda-beda. Dan hasil dialog inilah yg disebut produk ijtihad dengan nama Fiqih.

Tetapi untuk sebuah kreatifitas ijtihad umat Islam kini telah mengalami impotensi (Laa yahya wa laa yamutu) sehingga dialog antara wahyu dan budayapun terancam punah. Untung umat Islam memiliki warisan monumental yaitu Manuskrip-manuskrip fiqih klasik tersurat dalam khazanah Kitab Kuning, sehingga sekalipun kreativitas ijtihad mengalami regresi, namun naluri hukum syari’ah masih mampu bernafas.

Untuk menafaskan fiqih (hukum syari’ah) agar tetap hidup layak, akhir-akhir ini umat Islam khususnya dari kalangan pesantren banyak mengembangkan Bahtus Masa’il untuk memantau perilaku zaman dan manusianya dengan bertustel pada fiqih kitab kuning. Demikian pula dalam Bahtsul Masa’il Refrensif yg diselenggarakan merupakan imajinasi moral untuk menafaskan fiqih secara layak.

Sekalipun Bahtsul Masa’il sebagai geliat fiqih banyak berkembang di masyarakat khususnya masyarakat pesantren, namun pergulatan dan kajian fiqih tidaklah sampai disitu saja. Sebagai kelompok umat yg memegang doktrinal madzab sudah seharusnya bertaqlid, namun harus tetap bersikap bijaksana, apalagi dalam menerjemahkan realita fatwa kitab pada realita lingkungan kebudayaan. Sikap arif dan kritis harus di upayakan, karna fiqih adalah hasil dialog antara wahyu dan budaya yg sangat mungkin berubah sesuai konteks ruang dan waktu (lokal dan temporal), yg muaranya adalah tercapainya maslahat ammah (stabilitas umum). Bagaimanapun kitab kuning klasik adalah kerja ilmiah ulama klasik yg belum tersentuh oleh pemikiran dan penalaran modern, sementara kehidupan kekinian dan kedinian adalah kehidupan modern dengan segala peradaban cybernya, belum lagi perbedaan watak lokal (geografis) antara fiqih yg banyak diciptakan di timur tengah yg tradisi hidupnya Islami dengan lingkungan budaya masyarakat Indonesia yg plural (Bhineka) dengan ide negara (Nation-state) demokrasi pancasila.

Agar tidak terjadi kesenjangan hubungan antara fiqih dan kitab kuning klasik dan ketimur tengahan (arabisme) dengan konteks lingkungan kebudayaan yg plural dan modern, aktivis Bahtsul Masa’il perlu bekerja keras dengan pembenahan sumberdaya keilmuan yg mapan dan kritis, supaya dalam menjawab insiden-insiden fiqih tidak bertentangan antara jawaban dan refrensi kitab dan realita lingkungan peradaban, tidak melenceng jauh sehingga akan terciptalah kesan fiqih yg rahmatan lil alamin, bukan fiqih sebagai eksekutor tradisi dan peradaban.

<<soulsick>>